Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9
Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang
telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia
menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan
pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan
MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan
kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag)
Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal
18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap
sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai
satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah
tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh
dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya
sebagai dasar negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar